14.1.2. Bentuk- Bentuk Partisipasi Politik Bentuk partisipasi politik masyarakat menurut Miriam Budiarjo adalah: Partisipasi Politik dapat bersifat aktif dan pasif, bentuk yang paling sederhana dari partisipasi politik aktif adalah ikut memberikan suara dalam pemilu, turut serta dalam demonstrasi dan memberikan dukungan keuangan dengan memberikan dukungan keuangan dengan memberikan sumbangan.
Baikkarena paksaan, imbalan, kegiatan meniru masyarakat lain, karena kesadaran hati dank arena tuntutan atau tanggung jawab. 2.2.3. Syarat-Syarat Terwujudnya Partisipasi. Partisipasi dapat terwujud apabila syarat-syarat berikut terpenuhi: 1. Adanya rasa saling percaya antara anggota dalam masyarakat, maupun anggota masyarakat dan pihak petugas.
Partisipasipolitik sebagai hal yang penting dalam perkembangan kehidupan bangsa dan negara. Pertumbuhan partisipasi politik memerlukan tata nilai yang operasional yang dimanifestasikan dalam bentuk perilaku nyata untuk menerima dan menghargai persamaan, keterbukaan, perbedaan pendapat sehingga terjadi
Fast Money. - Dalam negara demokrasi, seperti Indonesia, setiap warga negara berhak menjalankan partisipasi politik. Partisipasi itu ditandai adanya kesempatan setiap orang menggunakan hak dalam kegiatan politik dengan baik. Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2016 terbitan Kemdikbud, pengertian partisipasi partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri atau dorongan dari pihak lain, dan bertujuan memengaruhi keputusan politik yang akan dibuat pemerintah agar bisa menguntungkannya. Adapun menurut Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam buku No Easy Choice Political Participation in Developing Countries 1997 3, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan tersebut bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau secara damai atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. Partisipasi Politik di Sekolah dan Contohnya Bentuk dan intensitas dari partisipasi politik sangat beragam. Partisipasi politik dapat dilakukan dari tingkatan pasif hingga yang aktif. Selain itu, partisipasi politik dapat diterapkan di mana pun serta dalam berbagai bentuk perilaku anggota masyarakat. Kendati demikian, partisipasi dan perilaku politik tetap harus mengacu norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Partisipasi ini bahkan sudah bisa dilakukan dari usia dini, seperti dimulai dari lingkungan sekolah. Para siswa di sekolah dapat menunjukkan partisipasi politiknya dalam kegiatan keorganisasian. Sebagai contoh, di tingkat sekolah menengah kini terdapat pula organisasi sekolah yang berfungsi mirip lembaga eksekutif dan legislatif. Organisasi tersebut yaitu Organisasi Siswa Intra Sekolah OSIS dan Majelis Perwakilan Kelas MPK. OSIS bertindak selaku "lembaga eksekutif" yang memiliki serangkaian agenda untuk para siswa di sekolah. MPK berperan layaknya "lembaga legislatif" yang turut berperan mengoreksi kinerja OSIS apabila terjadi penyimpangan. Partisipasi politik para siswa bisa dijalankan mulai dari pemilihan ketua masing-masing organisasi, hingga penyampaian pendapat dalam musyarawah di masa kerja periode anggota organisasi yang bersangkutan. Di samping itu, keterlibatan siswa dalam proses pemilihan ketua di organisasi sekolah lainnya juga merupakan partisipasi politik. Organisasi semacam Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, Paskibra, dan sebagainya bisa menjadi ajang partisipasi politik bagi para siswa. Di lain sisi, ada kalanya para siswa mengalami kendala dalam menyampaikan usulan atau sarannya kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Dalam koteks ini, penyampaian aspirasi politik bisa dilakukan melalui pembuatan majalah dinding, buletin sekolah, dan media lainnya. Dengan demikian, pembelajaran politik dan pelaksanaan dari hak partisipasi bisa didapatkan oleh siswa di sekolah dari beragam demikian, penyampaian aspirasi dan partisipasi politik yang dilakukan para siswa tetap harus sesuai aturan. Setiap siswa mesti memerhatikan ketentuan dan norma yang tertuang melalui Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, peraturan sekolah tentang tata tertib siswa, dan juga Apa Saja Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara? Pengamalan Pancasila Sila ke-1 di Lingkungan Masyarakat & Contohnya - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Addi M Idhom
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3 Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di IndonesiaDalam kegiatan pembelajaran ke-3 ini, kita akan mempelajari peran warga negara dalam mewujudkan sistem politik Indonesia, semoga kalian tetap semangat mengikutinya dan memahami secara Tujuan PembelajaranSetelah kegiatan pembelajaran 3 ini diharapkan kalian mampu menjelaskan bagaimana peran warga negara dalam mewujudkan sistem politik Indonesia. Dan setelahnya mampu melaksanakan pratik belajar menjadi warga Negara yang dapat mewujudkan sistem Uraian MateriPada dasarnya partisipasi politik merupakan keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Menurut Verba, partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh merekaPartisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri1. selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah2. memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupanmasyarakat3. memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan4. memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat5. memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja6. dapat menerima perbedaan pendapat7. memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yangdihadapi bangsa8. memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaannegara dan bangsanya9. memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusanpenentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaankebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan10. menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara11. memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara12. patuh terhadap hukum dan menegakan supremasi hukum13. membangun budaya politik yang demokratis14. menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan15. mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik16. memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah airDari karakteristik di atas secara sederhana masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang menjalankan aktifitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara ataupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara tersebut dalam bentuk institusi formal DPR maupun informal partai politik, kelompok kepentiangan dan kelompok penekan.Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah 1. Di lingkungan sekolahDalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap kalian dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui1 Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti3 Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolahSedangkan dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung kalian dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi kalian yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah dan perilaku politik yang ditampilakan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan maka setiap kalian harus memperhatikan ketentuan-ketentuan atau norma yang berlaku, seperti1 Pancasila2 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 19453 Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum4 Tata tertib kalian, dan sebagainya2. Di lingkungan MasyarakatPerilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain1 Forum warga2 Pemilihan ketua RT, RW, Kepala Desa, Ketua organisasi Masyarakat dan sebagainya3 Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainyaWarga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis kepada melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku, seperti1 Pancasila dan UUD NRI Tahun 19452 Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undangundang parpai politk dan Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-Rw,Peraturan Desa dan Norma-norma sosial yang berlaku3. Di lingkungan NegaraDalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung diantaranya melalui kegiatan1 Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan Presiden2 Pemilihan Kepala Daerah langsung Pilkadal3 Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santunSedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang seseuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dalam1 Pancasila2 UUD NRI Tahun 19453 Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya4 Peraturan Pemerintah5 Keputusan Presiden6 Peraturan daerahBerbagai bentuk partsisipasi dan perilaku politik diatas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Contoh pertisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara Rangkuman1. Karakteristik Partisipasi politik yang baik1 selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah2 memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat3 memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan4 memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat5 memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja6 dapat menerima perbedaan pendapat7 memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa8 memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya9 memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan10 menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara11 memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang sesuai denganhak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara12 patuh terhadap hukum dan menegakan supremasi hukum13 membangun budaya politik yang demokratis14 menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan15 mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik16 memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air2. partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma dapat dilakukan diberbagai lingkungan yakni1 lingkungan sekolah2 lingkungan Masyarakat3 lingkungan NegaraD. Latihan Soal1. Perhatikan gambar berikut !Berdasarkan gambar diatas, bentuk partisipasi dalam kegiatan politik warga negara sebagaimana ditunjukan oleh gambar diatas adalah ….A. ikut memilih dalam pemilihan umumB. berdemonstrasi menjatuhkan pemerintahanC. ikut antri dalam berbagai kegiatan masyarakatD. membantu masyarakat untuk antri dalam kegiatanE. membantu masyarakat dalam kegiatan gotong royong2. Perhatikan gambar berikut !Berdasarkan gambar diatas, bentuk partisipasi dalam kegiatan politik warga negara sebagaimana ditunjukan oleh gambar diatas adalah ….A. membawa poster demi kebaikan bangsaB. demonstrasi untuk perubahan secara damaiC. berdemonstrasi menjatuhkan pemerintahanD. membantu masyarakat kehidupan berbangsaE. bersama-sama menolak pemerintah yang sah3. berikut ini adalah salah satu sikap yang mencerminkan peduli terhadap Lembaga di sekolah sebagai cerminan Lembaga negara, yakni….A. Menghormati kebijakan wakil kepala sekolah bagian kekalianan yang menerapkan tata tertib sekolah dengan tegasB. Mengikuti pemilihan calon ketua OSIS di sekolah sendiri sebagai wujud dukungan pada sistem demokrasi di IndonesiaC. Membuat Latihan kepemimpinan untuk organisasi sebagai kegiatan rutin sehingga tidak perlu izin pada pimpinan sekolahD. Mendukung setiap kebijakan ketua OSIS yang dapat menguntungkan pribadi dan kelompoknyaE. Menggunakan PSAS dan atribut yang ditetapkan sebagai aturan bersama4. Berikut sikap yang tidak mencerminkan peduli terhadap Lembaga sekolah sebagai cerminan Lembaga negara, yakni….A. Menghormati kebijakan wakil kepala sekolah bagian kekalianan yang menerapkan tata tertib sekolah dengan tegasB. Mengikuti pemilihan calon ketua OSIS di sekolah sendiri sebagai wujud dukungan pada sistem demokrasi di IndonesiaC. Membuat Latihan kepemimpinan untuk organisasi sebagai kegiatan rutin sehingga tidak perlu izin pada pimpinan sekolahD. Mendukung setiap kebijakan ketua OSIS yang dapat menguntungkan pribadi dan kelompoknyaE. Menggunakan PSAS dan atribut yang ditetapkan sebagai aturan bersama5. Keberhasilan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kemampuan untuk menerapkan kedisiplinan yaitu ...A. menyesuaikan budaya asing yang masuk dengan kebudayaan nasionalB. memelihara dan menjaga stabilitas nasional yang sehat dan dinamisC. pandai menggunakan waktu dan kesempatan yang ada dengan baikD. tidak terpengaruh dengan perbuatan-perbuatan yang tercelaE. adanya kesadaran dan ketaatan untuk mematuhi aturan yang berlaku
Peran serta dalam sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka. Partisipasi politik Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Kegiatan politik yang tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam bentuk dan intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif sampai pada tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik. Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang sudah mapan. Ciri – ciri masyarakat politik Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan. Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat. Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja. Dapat menerima perbedaan pendapat. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya. Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan. Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara. Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum. Membangun budaya politik yang demokratis. Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan. Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik. Memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air. Berdasarkan karakteristiknya, masyarakat politik berkedudukan sebagai masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kekuasaan negara, baik sebagai penyelenggara kekuasaan negara maupun sebagai pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dalam bentuk institusi formal DPR ataupun informal partai politik, kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. a. Perilaku politik di lingkungan sekolah Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti. Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah. Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung siswa dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya. Aturan ketentuan dan norma perilaku politik di lingkungan sekolah Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuanketentuan atau norma-norma sebagai berikut. Pancasila. Undang-Undang Dasar RI 1945. Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tata tertib siswa, dan sebagainya. b. Perilaku politik di lingkungan masyarakat Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut. Forum warga. Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya. Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Aturan dan norma perilaku politik di lingkungan masyarakat Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma - norma sebagai berikut. Pancasila dan UUD RI 1945. Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik dan sebagainya. Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya. Norma-norma sosial yang berlaku. c. Perilaku politik di lingkungan bernegara Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut. Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Pemilihan kepala daerah secara langsung Pilkada. Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun. Perilaku politik yang tidak langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Ketentuan dan norma prilaku politik di lingkungan bernegara Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan - ketentuan dan norma - norma sebagai berikut. Pancasila. UUD NRI 1945. Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden. Peraturan daerah. Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan. Demikianlah artikel yang menjelaskan secara lengkap mengenai Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia. Semoga melalui tulisan ini memberikan pemahaman kepada pembaca yang sedang mempelarinya. Mohon maaf jika ada kesalahan dan terima kasih.
partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat